DPD IMM Kalteng Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Dorong Penguatan Edukasi dan Penegakan Hukum

Oleh

Redaksi IMM Kalteng

Redaksi IMM Kalteng

Terbit

PALANGKA RAYA, IMMKALTENG.ID – Ketua Bidang Immawati Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Tengah (DPD IMM Kalteng), Risma Dewi, menyoroti meningkatnya tren kasus kekerasan seksual di Indonesia yang dinilai semakin memprihatinkan dari waktu ke waktu.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual berbasis elektronik, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemerkosaan.

“Ini angka yang sangat besar, dan itu baru yang terdata dari korban yang berani melapor. Di luar itu, masih banyak kemungkinan kasus yang belum terungkap,” ujar Risma, Rabu (15/4/2026).

Ia juga menyoroti fakta bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya isu kriminalitas, tetapi juga persoalan sosial dan budaya yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Risma menekankan pentingnya peran organisasi mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat terkait isu kekerasan seksual.

“Organisasi mahasiswa khususnya IMM Kalteng harus menjadi ruang yang aman, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Edukasi harus terus dilakukan, dimulai dari hal kecil seperti tidak mewajarkan candaan yang mengandung unsur seksual hingga menghindari perilaku seperti catcalling,” tegasnya.

Dalam upaya membangun budaya organisasi yang tidak mentoleransi pelecehan, Risma mendorong adanya ketegasan aturan serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap organisasi mahasiswa.

Menanggapi sistem hukum yang ada, ia menilai bahwa secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, seperti aparat penegak hukum yang terkadang menyalahkan korban dan proses hukum yang berlarut-larut.

“Payung hukumnya sudah ada, tetapi implementasinya masih belum maksimal. Proses hukum yang lambat sering membuat kasus tenggelam dan korban semakin tertekan,” ungkapnya.

Risma juga menegaskan bahwa langkah paling mendesak yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah memastikan penegakan hukum yang tegas dan tidak berbelit-belit terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Sanksi harus diberikan secara tegas sesuai undang-undang. Jangan sampai kasus berakhir damai tanpa keadilan bagi korban, karena itu justru menambah trauma dan rasa tidak aman,” katanya.

Sebagai penutup, Risma menyampaikan harapannya agar ke depan Indonesia dan khususnya Kalimantan Tengah menjadi ruang yang aman bagi semua, khususnya perempuan. (AF)

Redaksi IMM Kalteng

Redaksi IMM Kalteng

Artikel Penulis

Pos Terkait

Tinggalkan komentar